OIKN-CSIRT (Otorita Ibu Kota Nusantara – Computer Security Incident Response Team) merupakan tim tanggap insiden siber yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 97 Tahun 2025. Tim ini berperan sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan informasi, jaringan, dan layanan digital di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.
OIKN-CSIRT bertugas memberikan peringatan dini, menanggulangi dan memulihkan insiden siber, melakukan audit serta penilaian keamanan sistem elektronik, hingga menyelenggarakan edukasi dan pelatihan keamanan siber. Layanan yang disediakan meliputi layanan reaktif, proaktif, dan manajemen kualitas keamanan sebagaimana diatur dalam mandat resmi CSIRT.
Visi OIKN-CSIRT adalah terwujudnya pengelolaan keamanan informasi yang andal dan efektif di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara untuk menjamin ketersediaan (availability), keutuhan (integrity), dan kerahasiaan (confidentiality) aset informasi OIKN.
Misi OIKN-CSIRT mencakup:
- Menjamin keamanan informasi di seluruh unit kerja OIKN.
- Mengkoordinasikan kegiatan pengamanan dan pencegahan insiden siber.
- Meningkatkan kesadaran dan kapasitas SDM terhadap keamanan siber.
Konstituen OIKN-CSIRT meliputi seluruh unit kerja di lingkungan OIKN. Dalam menjalankan tugasnya, tim ini berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai National CSIRT Indonesia serta berbagai CSIRT sektoral dan lembaga mitra lainnya.
Untuk pelaporan insiden siber, masyarakat dan pegawai dapat menghubungi csirt[at]ikn.go.id atau Helpdesk IKNOW (0821 4437 6300) pada hari kerja pukul 08.00 – 16.30 WITA. Seluruh komunikasi sensitif dapat dilakukan melalui encrypted PGP email menggunakan Public Key OIKN-CSIRT (ID 0x95D72331B155E8D6).